Kuliah tamu merupakan salah satu kegiatan dalam program 3 in 1 tahun 2022. Kuliah tamu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Pembiayaan Infrastruktur” dengan mengundang salah satu narasumber dari PT. Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT. PII) yaitu Bapak Dally Ramdhan Sugandria. Pembahasan utama dalam kuliah tamu ini adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak (kpbu.kemenkeu.go.id). PT PII merupakan salah satu anggota badan usaha bersama KPBU. Penjelasan lebih lengkap akan diulas dalam dua sub tema kuliah tamu sebagai berikut.
1. Kebutuhan untuk Meningkatkan Partisipasi Swasta dalam Pembiayaan Infrastruktur
Pemerintah mendorong dan membuka kesempatan bagi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Hal ini merupakan salah satu misi dalam mencapai sasaran penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah keterbatasan anggaran Pemerintah; mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030; dan menghindari Middle Income Trap (MIT) melalui pembangunan infastruktur. Strategi utama penyediaan infrastruktur dapat dibagi menjadi 4 yaitu strategi investasi, pembiayaan, dukungan pemerintah, dan akses pembiayaan. Terdapat beberapa alternatif sumber pembiayaan pembangunan infrastrukur yaitu dari APBN, APBD, Penugasan BUMN, KPBU, dan investasi swasta. Sumber pembiayaan tersebut memiliki karakteristiknya masing-masing yang dapat dilihat melalui variabel sumber dana, penanggung risiko, orientasi perusahaan, dukungan pemerintah, dan kesesusian prinsip syariah.
KPBU memiliki penanggung risiko oleh pemerintah dan swasta sehingga tidak ada risiko yang harus ditanggung oleh Badan Usaha. Contohnya apabila terdapat proyek pembangunan jalan tol oleh skema pembiayaan dari KPBU dimana penanggung risiko akan dibagi antara pemerintah dan swasta. Risiko terkait ketersediaan lahan untuk dibangun jalan tol merupakan tanggung jawab pemerintah. Kemudian, swasta berperan dalam membangun jalan tol tersebut. Namun apabila saat pelaksanaan proyek ditemukan kendala yang menyebabkan target jalan tol tidak tercapai sesuai waktu yang ditentukan, maka hal ini bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. Adanya pembengkakan biaya karena jangka waktu proyek tol yang diperpanjang merupakan tanggung jawab dari swasta. Berbeda dengan skema pembiayaan lainnya, KPBU memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Pada intinya, investasi publik pada penyediaan infrastruktur harus diarahkan pada upaya pemerolehan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Penyediaan infrastruktur harus mendatangkan manfaat pertumbuhan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan di tengah keterbatasan opsi pembiayaan. Selain itu, penyediaan infrastuktur harus menghidupkan roda perekonomian di daerah tersebut sehingga dengan adanya infrastruktur dapat menyediakan kesempatan lapangan kerja yang cukup bagi masyarakat.
2. Penyediaan Infrastruktur dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
KPBU diatur berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 dan Permen Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. Dukungan PT PII terhadap Percepatan Infrastruktur Prioritas dan Strategis Nasional adalah sektor transportasi, jalan, energi, air minum, ICT, kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat pariwisata, dan lain sebagainya. Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha harus seimbang antara pemenuhan layanan infrastruktur dan perspektif investor/lender. Dari sisi pemerintah, harus bisa menyediakan kebutuhan layanan dengan standar pelayanan tertentu. Sedangkan, dari sisi badan usaha akan melihat bagaimana suatu proyek tersebut dapat memberikan keuntungan investasi dan alokasi risiko yang tepat.
[AF]