Program Studi Sarjana PWK FT-UB

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PS SPWK) didirikan pada tahun 1998 di bawah Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Program studi ini secara resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 69/DIKTI/KEP/1998 tertanggal 2 Maret 1998. Penamaan PS SPWK sesuai dengan peraturan terbaru (Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi/Nomenklatur Nama Program Studi) dan kesepakatan ASPI (Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia), dan telah diakui di Asian Planning Schools Association (APSA). Berdasarkan peraturan tersebut, PS SPWK termasuk dalam bidang Arsitektur, Desain, dan Perencanaan, dan diklasifikasikan dengan nomenklatur nomor 257. PS SPWK telah dikenal luas oleh masyarakat/komunitas dan calon mahasiswa, baik melalui interaksi langsung maupun pemberitaan di media massa atau media sosial. Diperkirakan sebagian besar masyarakat khususnya calon mahasiswa secara umum dapat memahami mata kuliah utama yang diajarkan di PS SPWK. Untuk memahami lebih lanjut mengenai Program Studi ini dapat dibaca lebih lanjut pada Buku Pedoman Akademik Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota dan evaluasi kurikulum pada tautan berikut: Buku Pedoman Pendidikan [INA] [ENG];[Evaluasi Kurukulum-ENG].

Ketentuan dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru PWK mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Universitas. Jalur masuk yang disediakan antara lain Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Jalur Mandiri (SMUB), dan Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas (SMPD) untuk program studi sarjana. Penyandang Disabilitas dapat mendaftar sebagai mahasiswa PWK. Namun hanya penyandang tuli dan/atau kesulitan mendengar saja yang dapat mendaftar karena menyangkut kegiatan perkuliahan. Keterangan lebih lanjut dapat dibaca pada laman berikut ini: https://selma.ub.ac.id/

Ketentuan Umum Calon Mahasiswa Program Studi Sarjana PWK antara lain

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun berjalan.
  • Peserta didik Paket C tahun berjalan dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli tahun berjalan).
  • Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
    • Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
    • Pas foto terbaru (berwarna);
    • Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
    • Stempel/cap sekolah.
  • Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023
  • Lulusan Paket C 3 tahun terakhir tahun berjalan dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli tahun berjalan).
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.